Selain itu, pihak PWM melakukan diskusi terkait infentariasi tanah yang belum tersertifikasi.
Diakuinya, masih ada sejumlah tanah milik Muhammadyah yang berlum tersertifikasi dan sebagian masih berproses, dimana salah satunya berada di Jalan Tabat Kalsa yang sebelumnya menjadi sengeketa dengan 4 warga.
“Saat ini sudah dilakukan mediasi dan terjadi kesepakatan antar pihak yang bersengketa dan selanjutnya diajukan upaya legalitas di BPN baik milik Muhamamdiyah maupun empat warga tersebut. Kita harapkan kedepannya sengketa lahan antara Muhammadyah dan masyarakat tidak terjadi lagi,” tutur Ahmad Syar’i. (Sut).
Page 3 of 3













