“Tak hanya bagi organisasi atau yayasan, tapi kepada siapapun saya ajak untuk memenuhi legalitas tanahnya. Dengan program PTSL, akan lebih mudah dan semuanya gratis dengan dibiayai negara,” bebernya.
Sementara itu Ketua PWM Kalteng, Ahmad Syar’i mengatakan, ada 2 aset tanah pihaknya yang saat ini telah selesai proses penerbitan sertifikatnya yakni sebidang tanah yang berada di Jalan Anggrek dimana telah didirikan panti asuhan, dan sebidang tanah di Jalan Nagasari.
“Apresiasi kami berikan kepada pihak ATR/BPN kota yang telah membantu dalam mewujudkan legalitas aset milik PWM Kalteng. Kami terus jalankan kewajiban untuk memenuhi legalistas tanah milik Muhammadyah agar tidak diklaim siapapun, termasuk pengurus itu sendiri. Jadi semuanya atas nama Muhammadyah,” sebut Ahmad Syar’, yang mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng yang itu didampingi Sekretaris PWM, HM Zuhri.













