• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, November 21, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Atal S Depari: Terlibat Pilkada, Anggota PWI Wajib Non Aktif Sebagai Wartawan

Atal S Depari: Terlibat Pilkada, Anggota PWI Wajib Non Aktif Sebagai Wartawan

admin by admin
12 November 2020
in Tak Berkategori
0
Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari  dan Sekjen PWI Pusat Mirza Zuhaldi

Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari dan Sekjen PWI Pusat Mirza Zuhaldi

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, BEDAnews.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat kembali menegaskan kepada wartawan dan anggotanya untuk menjaga independensi dalam Pilkada 2020.

Disamping itu, apabila wartawan yang menjadi tim sukses pasangan calon atau terlibat aktif membantu dalam Pilkada 2020, maka wajib untuk non aktif dari profesinya sebagai wartawan.

Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari menyampaikan hal itu melalui surat edaran nomor 1010/PWI-P/LXXIV/2020 yang juga di tanda tangani oleh Sekjen PWI Pusat Mirza Zuhaldi dan Ketua Bidang Organisasis PWI Pusat Zulkifli Gani Ottoh.

Lewat surat itu, Atal mengaku saat ini PWI mendapat banyak laporan tentang keterlibatan wartawan termasuk pengurus wilayah PWI yang mendukung calon tertentu di beberapa daerah.

BeritaTerkait

KAI Daop 3 Cirebon Edukasi Keselamatan pada Perkeretapian

21 November 2025

E-Tilang Tanpa Pemberitahuan Cepat Menyusahkan Rakyat: Berpotensi Membuat Banyak Orang Terjerat Denda Berulang dan Mahal!

21 November 2025

“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Dasar PWI Pasal 1 Ayat (3) menyatakan PWI adalah organisasi wartawan Indonesia independen dan professional tanpa membedakan suku, agama, dan golongan maupun keanggotaan organisasi politik dan kemasyarakatan,” ujar Atal S Depari, Kamis (12/11/2020).

Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Pemerintah Kurang Serius Bantu Masyarakat Adat

Next Post

Terbungkamnya Suara Rakyat dalam Sistem Demokrasi

Related Posts

Ekonomi

KAI Daop 3 Cirebon Edukasi Keselamatan pada Perkeretapian

21 November 2025
Ragam

E-Tilang Tanpa Pemberitahuan Cepat Menyusahkan Rakyat: Berpotensi Membuat Banyak Orang Terjerat Denda Berulang dan Mahal!

21 November 2025
Ragam

Lantik Pengurus AMKI Jabar, Begini Pesan Tundra Meliala

21 November 2025
Siti Aisyah, Pemohon dalam Sidang Pemeriksaan Pebaikan Permohonan Perkara 208/PUU- XXIII/2025, Kamis (20/11/2025). (Foto Ist).
Hukum

Hak Tanggungan Pemenang Lelang, Pemohon: MK Harus Kabulkan Gugatannya

21 November 2025
TNI-POLRI

Pushidrosal Hadir di Expo Pendidikan Tinggi KPPTI 2025, Tampilkan Inovasi Hidrografi

21 November 2025
Ekonomi

Digitalisasi UMKM, Dosen Universitas Moestopo Soroti Pentingnya Sistem ERP

21 November 2025
Next Post
UMMU MARIAM

Terbungkamnya Suara Rakyat dalam Sistem Demokrasi

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021