JAKARTA, BEDAnews.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat kembali menegaskan kepada wartawan dan anggotanya untuk menjaga independensi dalam Pilkada 2020.
Disamping itu, apabila wartawan yang menjadi tim sukses pasangan calon atau terlibat aktif membantu dalam Pilkada 2020, maka wajib untuk non aktif dari profesinya sebagai wartawan.
Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari menyampaikan hal itu melalui surat edaran nomor 1010/PWI-P/LXXIV/2020 yang juga di tanda tangani oleh Sekjen PWI Pusat Mirza Zuhaldi dan Ketua Bidang Organisasis PWI Pusat Zulkifli Gani Ottoh.
Lewat surat itu, Atal mengaku saat ini PWI mendapat banyak laporan tentang keterlibatan wartawan termasuk pengurus wilayah PWI yang mendukung calon tertentu di beberapa daerah.
“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Dasar PWI Pasal 1 Ayat (3) menyatakan PWI adalah organisasi wartawan Indonesia independen dan professional tanpa membedakan suku, agama, dan golongan maupun keanggotaan organisasi politik dan kemasyarakatan,” ujar Atal S Depari, Kamis (12/11/2020).












