Bandung, BEDAnews – Praktik penggunaan media sosial oleh aparatur pemerintah kembali menuai sorotan tajam. Seorang pegawai berinisial IYP yang bertugas sebagai Asisten Pribadi (Aspri) Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) kedapatan sering melakukan siaran langsung (live) di platform TikTok pada jam kerja.
Hari ini Kamis 6/8/2026, IYP kembali melakukan live tiktok disaat jam kerja, tidak hanya aktif di media sosial saat jam pelayanan berlangsung, IYP yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini juga diduga melanggar aturan kedisiplinan Work From Home (WFH) dengan melakukan aktivitas olahraga padel di luar rumah.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pegawai yang menjalani WFH diwajibkan untuk tetap berada di rumah guna menyelesaikan tugas kedinasan.
Dalam potongan siaran live-nya, IYP terekam meminta fee sebesar 1% kepada salah satu kontraktor.
“Kamu kenapa ga mau dibantu, takut persenanya dibagi bagi, jangan cuma ngasih kue amanda, kamu ngasih ke aku 1%,” tuturnya dalam siaran live TikTok.
Ancaman terhadap Citra dan Integritas Instansi
Tindakan tersebut memicu keresahan dan dikhawatirkan dapat mencoreng marwah serta integritas instansi pemerintahan. Pernyataan yang mengesankan adanya kemudahan pengaturan proyek melalui jalur pribadi dinilai mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Meskipun berstatus sebagai pegawai PPPK, yang bersangkutan tetap memiliki kewajiban universal untuk mematuhi standar etika, profesionalisme, dan disiplin kerja aparatur pemerintahan. Hal ini merujuk pada ketentuan disiplin pegawai yang mengatur kewajiban untuk menaati jam kerja serta menjaga integritas.
Desakan Evaluasi Internal
Merespons kejadian ini, publik mendesak Pemda Kabupaten Bandung Barat untuk segera mengambil langkah tegas. Evaluasi internal secara menyeluruh diharapkan dapat segera dilakukan guna memastikan seluruh pegawai baik PNS maupun PPPK disiplin mematuhi aturan kerja, bijak dalam menggunakan media sosial, serta menjaga kredibilitas instansi di mata masyarakat.













