Kondisi ini menciptakan bentuk baru eksploitasi, di mana risiko sepenuhnya dibebankan kepada pekerja, sementara keuntungan terpusat pada perusahaan platform.
Oleh karena itu, negara harus:
– Menghapus praktik kemitraan semu yang merugikan pekerja.
– Mengakui pekerja platform digital sebagai pekerja dengan status yang jelas dan hak yang setara.
– Membatasi potongan aplikasi secara wajar (maksimal 10%) agar penghasilan pekerja tidak tergerus.
– Mewajibkan perusahaan memberikan jaminan sosial, perlindungan kerja dan kepastian penghasilan yang layak.
– Menjamin adanya perlindungan hukum yang adil bagi driver online dan pekerja digital lainnya.
Transformasi ekonomi digital tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja.













