2. Stop PHK ciptakan lapangan pekerjaan, karena sudah terjadi PHK masal sejak Tahun 2020 dan sampai saat ini masih terus terjadi sejak awal januari 2025, ada lagi puluhan ribu yang ter phk seperti di perusahaan garment Sritek, Sanken, Yamaha music dan lainnya. Hal Ini penting bagaimana colon- calon tenaga kerja ini bisa mendapatkan pekerjaan yang saat ini sulit didapatkan karena minimnya lapangan pekerjaan.
3. Kebebasan berserikat dan berunding di perkirakan kurang lebih sekitar 80 % perusahaan anti keberadaan serikat pekerja padahal sudah diatur dalam undang-Undang Undang-Undang (UU) No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengatur hak pekerja/buruh untuk membentuk dan mengembangkan serikat pekerja/serikat buruh yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab. Serikat pekerja/serikat buruh memiliki peran penting dalam memperjuangkan, melindungi dan membelakepentingan pekerja/buruh dan keluarganya, serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. Kami meminta tidak ada lagi pemberangusan serikat pekerja/serikat buruh ketua mendirikan serikat pekerja di perusahaan dan diberikan ruang dan waktu yang cukup untuk melakukan perundingan baik itu terkait upah, perjanjian kerja bersama(PKB) dan lain sebagainya.











