• Selain itu, ada informasi akses untuk pasar petugas melalui sistim informasi ketenagakerjaan.
Sedangkan di PP No 6 Tahun 2025 lebih diperjelas layanan informasi pasar kerja, bimbingan jabatan dilakukan sama yaitu oleh pengantar atau petugas antar kerja melalui Kementerian Ketenagakerjaan tapi ada tambahan lagi melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan juga Kabupaten, Kota melalui sistem informasi ketenagakerjaan, hal ini memperjelas bukan hanya di pusat tapi juga di Profinsi dan Kabupaten, Kota juga tersedia, kawan-kawan buruh/pekerja dapat informasi pasar kerja dari Profinsi, Kabupaten, Kota yang menyediakan untuk itu.
“Adanya perbaikan agar pekerja terus mendapatkan haknya, di perlakukan secara layak dan berkeadilan, kemudahan berupa akses informasi Ketenagakerjaan, menyediakan lapangan pekerjaan dimana saat ini sulitnya ketersediaan lapangan pekerjaan,” tandasnya.