• Manfaat iuran
Pada PP 37 Tahun 2021 baru bisa diajukan setelah masa mengurut setelah 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan. Untuk syarat lainnya peserta harus membayar iuran selama 6 Bulan berturut turut sampai terjadi PHK. Sedangkan dalam PP No 6 Tahun 2025 manfaat JKP tetap sama setelah mengiur selama 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan, perbedaan dengan PP sebelumnya tidak ada ketentuan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut artinya sepanjang peserta membayar iuran dalam rentang waktu yang telah disebutkan diatas maka dia berhak mendapatkan manfaat kepersertaan tanpa dia harus bayar iuran selama 6 bulan berturut-turut, hal ini membantu merubah kearah perbaikan kepada Pekerja/Buruh.
• Nilai manfaat
Dalam PP 37 Tahun 2021 uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak 6 Bulan upah dengan ketentuan rincian sebagai berikut: 45 persen dari upah yang diterima untuk tiga bulan pertama, untuk bulan berikutnya diberikan 25 persen dari upah.
Sedangkan di PP No 6 Tahun 2025 manfaatnya uang tunai itu diberikan setiap bulan selama tentang waktu 6 bulan, sebesar 60 persen, ini akan membantu untuk mempertahankan hidup Pekerja/Buruh dalam masa PHK sampai mendapatkan pekerjaan yang baru atau melakukan usaha yang baru.












