• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Mei 10, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » ASPIRASI: Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Menjadi Angin Segar Bagi Pekerja/Buruh

ASPIRASI: Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Menjadi Angin Segar Bagi Pekerja/Buruh

kris by kris
18 Februari 2025
in News
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

• Manfaat iuran
Pada PP 37 Tahun 2021 baru bisa diajukan setelah masa mengurut setelah 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan. Untuk syarat lainnya peserta harus membayar iuran selama 6 Bulan berturut turut sampai terjadi PHK. Sedangkan dalam PP No 6 Tahun 2025 manfaat JKP tetap sama setelah mengiur selama 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan, perbedaan dengan PP sebelumnya tidak ada ketentuan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut artinya sepanjang peserta membayar iuran dalam rentang waktu yang telah disebutkan diatas maka dia berhak mendapatkan manfaat kepersertaan tanpa dia harus bayar iuran selama 6 bulan berturut-turut, hal ini membantu merubah kearah perbaikan kepada Pekerja/Buruh.

• Nilai manfaat
Dalam PP 37 Tahun 2021 uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak 6 Bulan upah dengan ketentuan rincian sebagai berikut: 45 persen dari upah yang diterima untuk tiga bulan pertama, untuk bulan berikutnya diberikan 25 persen dari upah.
Sedangkan di PP No 6 Tahun 2025 manfaatnya uang tunai itu diberikan setiap bulan selama tentang waktu 6 bulan, sebesar 60 persen, ini akan membantu untuk mempertahankan hidup Pekerja/Buruh dalam masa PHK sampai mendapatkan pekerjaan yang baru atau melakukan usaha yang baru.

BeritaTerkait

Kemendagri Dukung Penguatan Transisi Pendanaan Program ATM Pasca Hibah Global Fund

9 Mei 2026

Fokus Sistem Merit di Daerah, Prof. Zudan: Manajemen Talenta Jadi Fondasi Pembangunan Daerah

9 Mei 2026
Page 3 of 5
Prev12345Next
Previous Post

Presiden Prabowo Tegaskan Kurangi Kunker dan Seminar, Sudahkah DPRD Kab. Bandung Menerapkannya

Next Post

Ideal KPK Sita Pesawat Bukti Kaesang Gratifikasi, Tidak Sekedar Pamer HP Hasto

Related Posts

News

Kemendagri Dukung Penguatan Transisi Pendanaan Program ATM Pasca Hibah Global Fund

9 Mei 2026
News

Fokus Sistem Merit di Daerah, Prof. Zudan: Manajemen Talenta Jadi Fondasi Pembangunan Daerah

9 Mei 2026
News

BKN: Tidak Perlu Panik, Ini Cara Hadapi Seleksi CAT KDKMP–KNMP 2026

8 Mei 2026
News

UMC Menjadi Pusat Keunggulan Terpadu di Gedung 20 Lantai KH Ahmad Dahlan Tower

8 Mei 2026
News

MANTAP! Kapuas Dapat Bantuan 18 Unit Ambulans, Rehabilitasi Ruang Operasi RSUD dan Relokasi Puskesmas Pujon

8 Mei 2026
FOTO BERSAMA-Ratusan pelajar yang tergabung dalam Forum OSIS Jawa Barat (FOJB) foto bersama di Istana, pada Selasa (5 Mei 2026). (Foto: BPMI Setpres).
News

Bertemu Langsung Presiden Prabowo, Ratusan Pelajar Jabar Rasakan Pengalaman Berkesan di Istana

8 Mei 2026
Next Post

Ideal KPK Sita Pesawat Bukti Kaesang Gratifikasi, Tidak Sekedar Pamer HP Hasto

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021