Kemudian Mirah menjelaskan, Perbandingan dengan Kebijakan Sebelumnya yaitu di PP 37 tahun 2021 dengan Peraturan perubahan yang diatur di PP No. 6 Tahun 2025 dimana mengatur JKP dengan pendekatan yang lebih komprehensif dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya.
Beberapa point perubahan yang menjadi sorotan Utama dari ASPIRASI adalah:
• Perihal iuran
Pada peraturan sebelumnya yaitu di PP 37 Tahun 2021 iurannya sebesar 0.4 persen dari upah sebulan komposisinya sumber pendanaan dari pemerintah dan pendanaan program JKP sedangkan di PP no.6 tahun 2025 iurannya menjadi turun sebesar 0.36 persen dari upah sebulan dengan sumber pendanaan yang sama, hal ini menjadikan jumlah iuran yang dibayarkan menjadi lebih ringan dari upah yang dibayarkan sebelumnya dengan manfaat yang tentu akan lebih besar.