JAKARTA || Bedanews.com – “Kami menyambut baik atas terbitnya PP No.6 tahun 2025 yang mencakup Perubahan ketentuan baru mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)”. Demikian disampaikan oleh Mirah Sumirat, SE, selaku Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) pada keterangan pers tertulisnya, Selasa (18/2).
ASPIRASI menganggap, kebijakan ini menjadi langkah ke arah kemajuan dalam memperkuat perlindungan terhadap Pekerja/Buruh. Di tengah tantangan dunia kerja yang terus berubah dan ketidakpastian ekonomi yang semakin meningkat.
“Dengan adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan dalam PP No. 6 Tahun 2025, pemerintah menunjukkan perhatian yang lebih besar terhadap kesejahteraan pekerja/buruh yang terdampak oleh Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial yang lebih baik dan memberikan rasa aman kepada pekerja yang mengalami kesulitan akibat kehilangan pekerjaan,” imbuh Mirah.