Seharusnya pola yang dilakukan TNI AL merupakan kewenangan aparatur Polri, untuk memerintahkan pencabutan pagar kepada para pelakunya dengan lebih dulu mendokumentasikan pagar laut sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Pencabutan pagar sebagai bentuk antisipasi terhadap gejala-gejala kondisi yang sifatnya bakal menimbulkan gangguan pada ketertiban umum, dalam peristiwa ini pencabutan pagar, agar warga nelayan dari Desa dan warga tetap memiliki akses menuju laut untuk menangkap ikan sebagai mata pencaharian pokok mereka dan tempat menambatkan perahu sederhananya sebelum melaut dan setelah melaut.
Maka tidak elok ketika seorang pimpinan Polairud yang berkompeten, justru antitesis, mengatakan, “belum ditemukan tanda-tanda adanya peristiwa pidana dan belum ada korban dan Polairud belum menerima laporan hasil penyelidikan dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan)”.