“Kami sediakan secara online kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi. Dan masyarakat kelompok rentan (Perempuan, Anak dan Penyandang disabilitas) untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengakses informasi serta mendapatkan layanan Bantuan Hukum yang disediakan di PN Jaktim,” ucap Darius Naftali.
“Adapun layanan yang disediakan aplikasi e-SIYanBankum ini seperti: Informasi dan Konsultasi, Layanan Dokumen Hukum,” tambahnya.
“Dan tujuan utama dari pelayanan ini adalah untuk tercapainya akses keadilan, meringankan beban biaya dan juga mempermudah masyarakat dalam melakukan interaksi konsultasi hukum dengan advokat Posbakum secara virtual melalui chat, Vidio call tanpa harus datang ke PN Jaktim untuk konsultasi,” tutup Darius.(Rd).












