“Kesepakatan ini tentu akan disampaikan kepada Kementerian terkait tidak hanya Mendagri dan Mendes,” ucapnya.
Berikut hasil kesepakatannya:
1. Mendukung dan menyepakati sepenuhnya 10% Belanja Negara melalui APBN setiap
tahun dipergunakan untuk Dana Alokasi Desa atau pembangunan Masyarakat Desa dan dilaksanakan pada tahun 2024.
2. Meminta kepada DPR RI dan Pemerintah untuk melakukan Revisi UU No 6 Tentang
Desa pada tahun 2023.
3. Meminta kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk melaksanakan Pilkades serentak tahun 2023 dan meminta Bupati/Walikota agar melakukan Proses Pilkades serentak guna menghindari politisasi Desa menjelang 2024.
4. Meminta kepada Presiden Untuk mengevaluasi kinerja dari pendamping Desa yang dibentuk oleh Kementerian Desa karena dianggap pemborosan uang negara dan tidak efektif dan efisien keberadaannya dalam mendukung pembangunan Desa













