Rencana aksi ini, kata dia, merupakan satu dari 5 kesepakatan bersama yang dibentuk dalam simposium.
“Bersepakat Melakukan Aksi Desa Bersatu sebanyak 100.000 Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa pada hari Rabu, tanggal 8 Maret 2023 di Gedung DPR RI,” jelasnya.
“Apdesi akan terus mengawal, contoh revisi-revisi itu Maret, Mei tidak ada kejelasan kita akan dorong terus,” sambungnya.
Lebih lanjut Sunan menjelaskan, pembentukan poros Desa Bersatu sebagai alat perjuangan bersama stakeholder desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Tiga stakeholder ini diatur dalam undang-undang 1 Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa,” ujarnya.
Dalam simposium ini ada lima kesepakatan yang dihasilkan. Nantinya hasil kesepakatan itu akan disampaikan kepada kementerian terkait.













