Jakarta – bedanews.com – Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan antara lain menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap industri nasional dan perdagangan nasional, termasuk industri pertahanan.
Di sisi lain, pemerintah terus berupaya untuk menjaring investasi sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi. Keberadaan Perppu ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum
Andi Surya, selaku akademisi, mendukung kebijakan Perppu Cipta Kerja tersebut.
Menurut Andi, terdapat berbagai tujuan positif dalam Perppu Ciptaker diantara nya adalah berjalannya mekanisme ekonomi, seperti investasi dan faktor-faktor yang dapat menudukung meningkatnya ekonomi Indonesia.













