Barkah menambahkan, salah satu prosedur dalam protokol tersebut adalah mengenai proses social distancing. Tujuannya, untuk mencegah penyebaran lebih luas di lingkungan Pos Indonesia.
“Sedangkan karyawan yang baru kembali dari perjalanan ke luar negeri diharuskan menjalani masa self quarantine selama dua pekan di rumah masing-masing,” katanya.
Bentuk penanganan lain yang sudah diterapkan, tambah Barkah, adalah dengan menyediakan masker bagi karyawan dan hand sanitizer di seluruh kantor Pos Indonesia, khususnya di ruang publik yang banyak diakses oleh pelanggan dan karyawan.

“Prosedur lainnya adalah pemeriksa suhu tubuh orang yang datang ke lingkungan Pos Indonesia. Jika terdeteksi suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius, maka tidak diperkenankan untuk masuk ke lingkungan kantor dan disarankan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat,” katanya.











