“Pengaturan itu dimulai dari tanggal 22 Desember 2022 sampai 2 Januari 2023,” jelasnya di Bandung, Rabu, (28/12).
Dijelaskannya juga, kriteria kendaraan angkutan yang boleh melalui tiga kawasan wisata dan lima ruas jalan provinsi ini yaitu angkutan kebutuhan pangan pokok, ekspor-impor, bahan bakar minyak dan gas, ternak, air minum kemasan, pupuk, pos, dan hantaran uang.
Sedangkan, yang diberikan pembatasan adalah mobil dengan muatan bahan galian (tanah, pasir, batu), mobil mengangkut bahan tambang, dan mobil pengangkut bahan bangunan (besi, semen, kayu).
Pembatasan juga dilakukan di ruas jalan provinsi di Kabupaten Sukabumi yang meliputi Simpang Tiga Cibadak-Cikidang-Pelabuhan Ratu, serta, ruas jalan provinsi Kadipaten-Majalengka-Sumber.
“Dishub Jabar juga melakukan pengawasan kapasitas muatan terhadap angkutan barang logistik dan non logistik agar tidak melebihi kapasitas saat melintasi ruas jalan provinsi. Pengecekan dilakukan pukul 05.00 sampai 22.00 WIB,”ucap Koswara. (*)