Aturan tersebut mengatur batas ketinggian terbang, jarak aman dari kawasan bandara, hingga perizinan penerbangan drone. Pilot drone yang melanggar atau “nakal” dapat dikenakan sanksi tegas sesuai dengan hukum keselamatan penerbangan yang berlaku.
Kedepan, FDI Chapter Tasikmalaya berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan berbagai instansi penegak hukum dan otoritas penerbangan, seperti Lanud Wiriadinata, Pengelola Bandara Wiriadinata, DKPPU (Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara), serta AirNav Tasikmalaya.
“Sinergi ini bertujuan agar ruang udara Kota Tasikmalaya tetap aman dan terjaga. Di sisi lain, para anggota komunitas tetap memiliki ruang yang luas dan tidak terbatasi untuk terus berkarya menghasilkan visual menarik melalui media drone,” pungkasnya. (Suslia)













