Kajiannya menegaskan bahwa dalam hukum Islam, prinsip amanah, hifz al-mal dan perlindungan terhadap hak nasabah harus sejalan dengan perkembangan teknologi.
Keyakinan nasabah menjadi jembatan penting antara keamanan digital dan loyalitas terhadap lembaga keuangan syariah.Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa hukum Islam tidak statis.

Ia mampu merespons tantangan zaman, termasuk persoalan siber dan ekonomi digital, tanpa meninggalkan nilai-nilai dasar syariah.
Dengan gelar barunya, Dadang Rohandi diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran dalam penguatan regulasi, tata kelola, dan perlindungan nasabah di industri keuangan syariah Indonesia.*** Brajamusti













