Di hadapan tim promotor dan penguji, Dadang tampil rasional dan argumentatif. Ia mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan penguji. Bahkan dengan kemampuan intelektualnya, ia memaparkan secara detail setiap sanggahan dan mendudukkan persoalan pada kerangka hukum Islam dan tata kelola keuangan syariah.
Atas pertanggungjawaban akademiknya, Dadang Rohandi meraih IPK 3.73 dengan yudisium Sangat Memuaskan.
Ia tercatat sebagai Doktor ke-1255 yang diluluskan Pascasarjana UIN SGD Bandung, dan Doktor ke-460 di Bidang Studi Hukum Islam.

Melalui disertasinya, Dadang menyorot isu yang sangat relevan di era digital: bagaimana aspek ketahanan siber, perlindungan data, dan kecepatan pemulihan sistem menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan dan loyalitas nasabah bank syariah.













