• Home
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Sabtu, Januari 28, 2023
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Angka Perceraian Suami, Istri di Donggala Menurun

Angka Perceraian Suami, Istri di Donggala Menurun

admin by admin
5 Januari 2023
in News
0
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DONGGALA, BEDAnews – berdasarkan data dari Pengadilan Agama Donggala Kelas I B, angka perceraian pada tahun 2021 hingga akhir 2022 dan memasuki tahun 2023, mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.

“Untuk perkara tahun 2021, jumlah terima gugatan sebanyak 548. Putusan gugatan 533. Sisa gugatan 15. Sementara di tahun 2022, terima gugatan sebanyak 491. Putusan gugatan 485. Sisa gugatan 6,“ Kata Bulgis, S.Ag, Panitera Muda (Panmud) Hukum Kantor Pengadilan Agama Donggala Kelas I B. Selasa, (03/01/2023), dikantornya.

Turunnya angka perceraian itu, disebabkan beberapa faktor. Diantaranya mediasi yang dilakukan hakim mediator. “Mediasi yang dilakukan oleh hakim mediator ke penggugat atau pemohon sehingga suami istri itu bisa kembali rukun dan perkaranya dicabut.” Ungkap Bulgis.

Kemudian, adanya sosialisasi yang dilakukan pihak pengadilan agama juga salah satu faktor yang mempengaruhi. Dan faktor persyaratan penggugat yang tidak memenuhi sehingga tertolak.

BeritaTerkait

Diduga Pengaruh Miras, Anak Bacok Bapaknya

28 Januari 2023

WNA Kini Bisa Langsung Ajukan Visa Kunjungan dan Perpanjangan di Website Molina Imigrasi

27 Januari 2023

“Ada sosialisasi saat turun sidang diluar gedung. Misalnya, ke kecamatan. Saat itu, ketua atau panitera memberikan pengarahan dan berhasil merujukkan pihak yang akan bercerai,” jelasnya.

Adapun, lanjutnya, sejumlah penyebab dari perceraian, yakni faktor perselisihan dan pertengkaran, ekonomi, meninggalkan salah satu pasangan, suami atau istri. KDRT, mabuk, dihukum penjara, judi, poligami dan zina.**

Reporter : Rahmad Nur

 

Tags: AgamaDonggalaPaniterapengadilanperceraian
Previous Post

Wujud Toleransi Beragama, Satgas Yonif 143/TWEJ Hadiri Ibadah Bersama Masyarakat

Next Post

Masyarakat Sulteng Sambut Tahun Baru 2023 dengan Doa dan Dzikir

Related Posts

News

Diduga Pengaruh Miras, Anak Bacok Bapaknya

28 Januari 2023
News

WNA Kini Bisa Langsung Ajukan Visa Kunjungan dan Perpanjangan di Website Molina Imigrasi

27 Januari 2023
Autogate Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Silmy Karim
News

Dirjen Imigrasi Aktifkan Kembali Autogate di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta

27 Januari 2023
News

Bakamla RI Gelar Rapim Tahun 2023

27 Januari 2023
Edukasi

Kemajuan Tekhnologi Berdampak kepada Masyarakat, H. Osin: Jangan Menyalahgukannya

26 Januari 2023
News

Pemkot Cimahi Siapkan Ribuan Dosis Vaksin Rabies dan Flu Burung Gratis

26 Januari 2023
Next Post

Masyarakat Sulteng Sambut Tahun Baru 2023 dengan Doa dan Dzikir

Selamat Tahun Baru DPRD Kab. Bandung

Pelantikan Walikota Cimahi

Mal Pelayanan Publik Kota Cimahi

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

Jajaran Komisari & Direksi PT. Wika Beton

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER

MFC - Bedanews.com © 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertain
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In