DONGGALA, BEDAnews – berdasarkan data dari Pengadilan Agama Donggala Kelas I B, angka perceraian pada tahun 2021 hingga akhir 2022 dan memasuki tahun 2023, mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.
“Untuk perkara tahun 2021, jumlah terima gugatan sebanyak 548. Putusan gugatan 533. Sisa gugatan 15. Sementara di tahun 2022, terima gugatan sebanyak 491. Putusan gugatan 485. Sisa gugatan 6,“ Kata Bulgis, S.Ag, Panitera Muda (Panmud) Hukum Kantor Pengadilan Agama Donggala Kelas I B. Selasa, (03/01/2023), dikantornya.
Turunnya angka perceraian itu, disebabkan beberapa faktor. Diantaranya mediasi yang dilakukan hakim mediator. “Mediasi yang dilakukan oleh hakim mediator ke penggugat atau pemohon sehingga suami istri itu bisa kembali rukun dan perkaranya dicabut.” Ungkap Bulgis.
Kemudian, adanya sosialisasi yang dilakukan pihak pengadilan agama juga salah satu faktor yang mempengaruhi. Dan faktor persyaratan penggugat yang tidak memenuhi sehingga tertolak.
“Ada sosialisasi saat turun sidang diluar gedung. Misalnya, ke kecamatan. Saat itu, ketua atau panitera memberikan pengarahan dan berhasil merujukkan pihak yang akan bercerai,” jelasnya.
Adapun, lanjutnya, sejumlah penyebab dari perceraian, yakni faktor perselisihan dan pertengkaran, ekonomi, meninggalkan salah satu pasangan, suami atau istri. KDRT, mabuk, dihukum penjara, judi, poligami dan zina.**
Reporter : Rahmad Nur