Kemudian, adanya sosialisasi yang dilakukan pihak pengadilan agama juga salah satu faktor yang mempengaruhi. Dan faktor persyaratan penggugat yang tidak memenuhi sehingga tertolak.
“Ada sosialisasi saat turun sidang diluar gedung. Misalnya, ke kecamatan. Saat itu, ketua atau panitera memberikan pengarahan dan berhasil merujukkan pihak yang akan bercerai,” jelasnya.
Adapun, lanjutnya, sejumlah penyebab dari perceraian, yakni faktor perselisihan dan pertengkaran, ekonomi, meninggalkan salah satu pasangan, suami atau istri. KDRT, mabuk, dihukum penjara, judi, poligami dan zina.**
Reporter : Rahmad Nur
Page 2 of 2













