Bandung, BEDAnews
Gedung DPRD Jawa Barat yang biasanya ramai dengan aktivitas 98 orang wakil rakyat dari seluruh Jawa Barat, sejak tanggal 13 Maret 2013 lalu nampak sepi dari berbagai aktivitas dan kegiatan rutin kedewanannya.
Para legislator dalam seminggu ini tengah menjalankan kewajiban reses kegiatan untuk menyerap aspirasi dan mensosialisasikan kegiatan kegiatan yang tengah dan sedang dilaksanakan oleh DPRD di daerah pemilihannya masing-masing.
Sekretaris DPRD Jawa Barat, Ida Hernida, SH., M.Si., menyatakan "Reses sudah berjalan sejak Rabu kemarin dan selesainya hingga tanggal 20 Maret 2013 mendatang. Untuk melaksanakan massa resesnya, setiap anggota DPRD Jawa Barat diberi anggaran senilai Rp. 50 juta per anggota dewan,” tuturnya, Senin (18/3).
Kegiatan reses tersebut sesuai dengan program kerja DPRD Jawa Barat tahun 2013 yang akan dilaksanakan di masing-masing dapil (daerah pemilihan) anggota DPRD Jawa Barat. Dalam satu kegiatan reses ini, anggota DPRD Jabar melakukan lima kali kegiatan dengan konstituennya, sekali kegiatan masa reses memfasilitasi hingga 200 konsitutennya.
Dasar hukum dari pelaksanaan masa reses, diatur dalam Pasal 318 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang DPR, MPR, DPD dan DPRD dan Pasal 111 Peraturan Tata Tertib DPRD Jabar. Yang menyebutkan anggota DPRD berkewajiban untuk melaksanakan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat dan penyerapan aspirasi masyarakat perlu dilakukan agar anggota DPRD mengetahui secara lebih jauh tentang kondisi masyarakat serta mengoptimalkan pelaksanaan program serta evaluasi pembangunan yang digulirkan di daerah pemilihan masing-masing. (hermanto)











