Dengan kejadian ini, kuasa hukum dan keluarga meminta agar Propam maupun Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar mengusut serta memproses para terduga pelaku penganiayaan. Bila terbukti secara hukum, pihaknya meminta agar terduga penganiayaan dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Hal ini sesuai dengan Pasal 14 ayat 1 huruf b yang menyatakan, bahwa anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat dari kedinasan, apabila melakukan perbuatan dan perilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian,” paparnya.
Berdasarkan penjelasan Pasal 14 ayat 1 huruf b, diutarakan Hotma, disebutkan berperilaku merugikan antara lain adalah kelalaian melaksanakan tugas dan kewajiban, dengan sengaja berulang-ulang dan tidak menaati perintah atasan, penganiayaan terhadap sesama anggota Polri, penggunaan kekuasaan diluar batas, atau secara salah sehingga dinas atau perseorangan mengalami kerugian.













