Dengan demikian lanjut Ary, para peladang tradisional Kalteng akan mendapatkan perlindungan Hukum yang jelas.
“Ini dilakukan agar tidak adalagi yang namanya marginalisasi, tidak ada lagi kriminalisasi. Sehingga proses untuk memperjuangkan kehidupan yang berawal dari membuka lahan pertanian dengan cara membakar, ada peluang dan kesempatan,” ungkap Ary.
Pada kesempatan tersebut, Ary Egahni Ben Bahat, juga mengingatkan untuk tetap menjaga Kesehatan ditengah Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
“Rajin mencuci tangan, makan makanan yang bergizi, berolah raga guna menjaga imunitas tubuh dan mentaati protokol Kesehatan Covid-19,” ujarnya. (Tatang S)