KUALA KAPUAS, BEDAnews.com – Anggota Komisi III DPR-RI Dapil Kalimantan Tengah, Ary Egahni Ben Bahat, SH., mengapresiasi respon Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Dedi Prasetyo yang memberikan kelonggaran kepada peladang tradisional yang ada di Kalimantan Tengah.
Menurut Ary, hal tersebut senada dengan apa yang diperjuangkan oleh Komisi III DPR RI dengan memperjuangkan hak peladang tradisional di Bumi Tambun Bungai Provinsi Kalimantan Tengah.
“Saya sangat mengapresiasi dan sangat berterima kasih kepada Kapolda Kalteng, Irjen Dedi Prasetyo karena sudah merespon baik dan memberikan kelonggaran terhadap peladang tradisional di Kalteng dengan cara memberikan aturan-aturan yang menjadi panduan kepada Gubernur dan Bupati, Walikota se-Kalteng dalam menerbitkan Pergub, Perbup dan Perwal yang mengatur tata cara membakar lahan,” ujar Ary melalui Video Conference bersama Kepala Diskominfo, Dr. H. Junaidi dan para rekan media, di Kantor Diskominfo Kapuas, Selasa (23/6/2020) pagi.