Jakarta, BEDAnews.com – Dalam upaya meningkatkan kompetensi, profesionalitas dan integritas sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, 120 orang Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2019-2024 mengikuti Orientasi Anggota DPRD yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).
Hal itu sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Kegiatan yang dibagi dalam dua gembang tersebut, memiliki makna penting dan merupakan hal yang wajib dilakukan oleh anggota DPRD sebelum memulai tugas sebagai wakil rakyat. Serta diharapkan dari kegiatan tersebut dapat mendorong efektifitas, produktifitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.