• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Mei 10, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Anggota DPRD Bandung jadi tersangka korupsi dana hibah

Anggota DPRD Bandung jadi tersangka korupsi dana hibah

Asep Budi by Asep Budi
1 Februari 2015
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews,-

Anggota DPRD Kota Bandung periode 2014-2019 berinisial TS,  ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan hibah Kota Bandung tahun anggaran 2012. TS dikenakan status tersangka setelah penyidik dari Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menemukan bukti adanya kerugian negara sekitar Rp 500 juta.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, tersangka TS merupakan mantan pengurus di Koperasi Serba Usaha Bina Mandiri Warga (KSU BMW). Koperasi tersebut mendapat aliran dana hibah Kota Bandung tahun anggaran 2012.

"Tersangka mengajukan proposal bantuan hibah yang isinya tidak sesuai kenyataan. Bahkan penggunaannya pun tidak sesuai ketentuan," kata Pudjo kepada wartawan di Mapolda Jabar Japan Soekarno Hatta Kota Bandung, Minggu (1/2/2015).

Menurut Pudjo, dalam kasus tersebut penyidik juga menetapkan dua tersangka lain yaitu Bendahara KSU BMW berinisial SP dan Ketua KSU BMW berinisial AM. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sekitar 30 saksi dan meminta keterangan saksi ahli dari BPKP Jabar.

"Penyidik sudah mengantongi alat bukti yang cukup kuat. Penyidik juga menyita sekitar 25 dokumen penting yang berkaitan dengan kasus tersebut," ungkop Pudjo.

Pudjo menyatakan, sesuai dokumen, koperasi tersebut beralamat di Jalan Bebedah No 702 Kelurahan Babakan Penghulu Kecamatan Cinambo. Ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 sebagai perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 dan 5y KUHP.

"Para tersangka masih akan menjalani pemeriksaan kedua, jadi mereka belum ditahan. Kami memegang prinsip due process model dan bukan power process model. Kita periksa dulu, bukan menahan dulu baru periksa," pungkas Pudjo. (Lanie)

 
 
 

BeritaTerkait

Sosialisasi program MBG di Rokan Hilir

Sosialisasi Program MBG di Sintong Makmur Riau Dorong Keterlibatan Peran Aktif Masyarakat 

10 Mei 2026

Seni, Musik, dan Harapan: Kisah Mengharukan dari Lapas Ciamis

10 Mei 2026
Previous Post

Pangdam Jaya Buka Rapim Kodam Jaya TA.2015

Next Post

SOHO Global Health dan Quadria Capital Umumkan Kemitraan Strategis

Related Posts

Sosialisasi program MBG di Rokan Hilir
News

Sosialisasi Program MBG di Sintong Makmur Riau Dorong Keterlibatan Peran Aktif Masyarakat 

10 Mei 2026
Karya

Seni, Musik, dan Harapan: Kisah Mengharukan dari Lapas Ciamis

10 Mei 2026
TNI-POLRI

Nonton Bareng Film Edukasi, Satgas TMMD Bagikan Makanan Bergizi kepada Anak-Anak Kampung Keakwa

10 Mei 2026
Edukasi

Bendahara DPD PAN Hj. Elin Wati Sampaikan Rasa Syukur atas Amanat Pimpinan

10 Mei 2026
TNI-POLRI

Kopral FC Lanal Dabo Juara SPP Cup 2026, Taklukkan Della FC 4-1 di Final

10 Mei 2026
TNI-POLRI

MARINIR; WAASPERS PANGKORMAR BAKAR SEMANGAT PESERTA UJI KOMPETENSI PASIS DIKREG SESKOAL LXV DAN SESKOAD LXVII TAHUN 2026

10 Mei 2026
Next Post

SOHO Global Health dan Quadria Capital Umumkan Kemitraan Strategis

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021