Gubernur Dedi Mulyadi cenderung menggunakan pendekatan yang kontroversial, dengan wacana mengirim anak-anak yang dinilai “nakal” ke barak militer. Walau mungkin dimaksudkan untuk membentuk disiplin, pendekatan semacam ini berpotensi sangat berisiko bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan anak.
Ketentuan tentang perlindungan anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Undang-undang ini menegaskan sejumlah hak anak dan pelindungan khusus terhadap mereka, serta larangan-larangan yang wajib ditaati oleh pemerintah pusat maupun daerah. Gagasan mengirim anak ke barak militer mungkin bisa dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap norma-norma tersebut.













