Bahasa Arab mengenalkan kita pada kaidah fiqh siyasah: tasharruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manutun bi al-mashlahah (tindakan pemimpin terhadap rakyatnya harus didasarkan pada kemaslahatan) sebagaimana dicatat oleh Imam al-Mawardi dalam al-Ahkam al-Sultaniyyah (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1982, hlm. 15). Transaksi politik dalam forum tertinggi keagamaan jelas mencederai kemaslahatan umum (al-mashlahah al-‘ammah) dan menggesernya menjadi kepentingan kelompok sempit.
Analisis ini sejajar dengan pengamatan Max Weber dalam Wirtschaft und Gesellschaft (Tübingen: J.C.B. Mohr, 1922, hlm. 220) mengenai erosi otoritas karismatik menjadi otoritas legal-rasional yang terdistorsi oleh transaksi finansial. Dalam pandangan Weber, kekuasaan yang kehilangan basis legitimasi moralnya akan berubah menjadi mesin birokrasi dingin yang digerakkan oleh insentif material.













