Alhasil, petugas berhasil melakukan penghadangan truk tersebut dan saat di interogasi petugas, sopir beserta kernet tidak bisa menunjukan dokumen yang sah pengiriman pupuk bersubsidi dari pemerintah. Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa ia mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut dari gudang milik seseorang bernama Zai yang beralamat di Kabupaten Pamekasan yang rencana akan dikirim menuju wilayah Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban dengan upah angkut Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
“Pelaku Tidak kita tahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 (lima) tahun, namun sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ucap Darman saat pimpin konferensi pers, Rabu (02/02).
“Kita juga sudah melakukan pemanggilan kepada pengiriman pupuk tersebut yang ada di Pamekasan, namun pemanggilan pertama dia belum hadir,” umbuhnya.













