Melalui wadah tersebut, masyarakat diharapkan dapat saling membantu dan memberikan pendampingan agar persoalan yang muncul di lapangan dapat diselesaikan melalui jalur hukum dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan melalui tindakan kekerasan atau main hakim sendiri.
Selain itu, Aliansi Masyarakat Bersatu Garda Pagar Betis memiliki agenda untuk memberikan edukasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat, khususnya mengenai hak dan kewajiban antara debitur dan kreditur.
Edukasi tersebut juga mencakup pemahaman mengenai bagaimana menghadapi proses penagihan, batas-batas tindakan yang diperbolehkan secara hukum dalam penagihan, serta langkah yang dapat ditempuh masyarakat apabila dalam proses penagihan terjadi dugaan intimidasi, ancaman, kekerasan, atau tindakan lain yang diduga melanggar hukum.













