KAB. BANDUNG || bedanews.com — Berdasarkan Keadilan Restoratif yang disampaikan Kepala Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, tuntutan terhadap Sutiana bin O. Sulaeman (alm), yang merupakan warga Kampung Pesanggrahan RT003 RW006, Desa Pengalengan, Kecamatan Pengalengan, Kabupaten Bandung, dihentikan.
Ketut menjelaskan kronologis kejadian atas tuntutan terhadap Sutiana, yang harus menjalani proses hukum sebagai tahanan rutan, karena disangka melakukan penganiayaan terhadap saksi Aep Hidayat bin Dayat (alm).
“Kejadiannya bermula pada 14 Desember 2022 lalu, sekira pukul 13.30 WIB. Kala itu, ketika Sutiana tiba di rumahnya, ia melihat saksi Aep Hidayat dan saksi Tito Wiliyanto sedang memanen buah alpukat di dekat kediamannua. Awalnya, saat melihat kejadian tersebut, Sutiana tidak menghiraukannya dan memilih masuk ke dalam rumahnya,” katanya melalui Siaran Pers, Kamis 8 Juni 2023.
Namun tak lama kemudian, saat keluar dari rumah, ia melihat saksi Aep dan saksi Tito, masih memanen buah alpukat, sehingga ia menghampiri serta menegur keduanya. Dari teguran itu, terjadi keributan di antara keduanya, dan Sutiana langsung mengambil kayu bambu yang sedang dipegang saksi Aep serta mengayunkannya ke kepala saksi.
Akibat pukulan tersebut, saksi Aep mengalami luka memar di bagian tubuhnya, sehingga menghambat aktivitas sehari-harinya dalam mencari nafkah. Akibat perbuatannya, Sutiana (alm) dilaporkan kepada pihak berwajib dan ditetapkan sebagai TERSANGKA yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dan berkas perkaranya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Setelah menerima berkas perkara dan melihat niat baik “Tersangka” untuk meminta maaf kepada saksi, menggugah niatan teguh hati Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Sugeng Sumarno, SH., untuk memfasilitasi upaya perdamaian melalui mediasi penal.
Proses perdamaian keduanya pun dilaksanakan pada Jumat lalu, 26 Mei 2023, di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, yang dihadiri oleh pihak keluarga Tersangka dan saksi, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Tak hanya itu, proses perdamaian ini juga mendapat dukungan penuh serta disaksikan langsung oleh Bupati Kabupaten Bandung Dr. HM. Dadang Supriatna, S.lp, M.Si.
Pada kesempatan tersebut, Jaksa Fasilitator Ira Iraeati, SH., MH., melakukan mediasiantara korban dan Tersangka. Saat itu, Aep berbesar hati memaafkan perbuatan Tersangka Sutiana dan menerimanya dengan ikhlas.
“Usai tercapainya kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.,” ujar Ketut.
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade T. Sutiawarman sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Kini, tersangka Sutiana telah bebas tanpa syarat, usai permohonan yang diajukan telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana melalui ekspose virtual pada Kamis 08 Juni 2023 lalu, Sutiana pun dapat kembali berkumpul dengan keluarganya dan melanjutkan kehidupannya seperti sedia kala.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan, yaitu:
1. SUTIANA bin O. SULAEMAN (alm) baru pertama kali melakukan tindak pidana; Ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
2. SUTIANA bin O. SULAEMAN (alm) tidak akan mengulangi perbuatannya baik kepada korban maupun kepada orang lain;
3. SUTIANA bin O. SULAEMAN (alm) sanggup dan bersedia menanggung biaya pengobatan korban;
4. Pihak korban tidak akan menggugat atau melanjutkan perkara melalui jalur hukum positif; Kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi;
5. Penghindaran stigma negatif;
6. Respon dan keharmonisan masyarakat;
7. Kepatuhan, kesusilaan dan ketertiban umum.
“Dalam ekspose virtualnya, JAM-Pidum mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dan jajaran, yang telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut melalui mediasi penal, sehingga terwujudnya keadilan restoratif,” ungkapnya.
Tak hanya itu, JAM-Pidum juga mengapresiasi kebaikan hati saksi AEP HIDAYAT bin DAYAT (alm) yang tulus memaafkan SUTIANA bin O. SULAEMAN (alm). JAM-Pidum berharap SUTIANA bin O. SULAEMAN (alm) menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran agar tidak lagi mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.***