“Kami mendesak kepada Gubernur Jabar untuk segera memutuskan orang untuk menjabat sebagai Dirut definitif agar bisa melakukan proses negosisasi yang punya daya eksekusi” Ujarnya.
Terkait dengan unjuk rasa dan mekanisme tuntutan karyawan non-PNS RSUD Al Ihsan yang ingin diangkat menjadi PNS, Abdul Hadi menyebutkan mereka harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Kemenpan Reformasi Birokrasi.
“Kalau ada dirut definitif ini kan bisa dikomunikasikan mana saja karyawan yang memang layak menjadi ASN statusnya. Hanya masalahnya karyawan di sana sebagian besar usianya di atas 35 tahun. Sehingga hanya bisa jadi P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). @













