“Semoga ini menjadi solusi untuk masyarakat yang belum tercatat di kementerian agama,” jelasnya
Sementara, dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Martapura OKU Timur Hj. Syarifah Aini, S.Ag. M.H.i menyampaikan, setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapat pengakuan oleh negara dalam hal pernikahan, oleh karena itu pemerintah harus hadir memberikan solusi.
Sidang isbat ini adalah sebagai solusi bagi warga yang pernikahannya belum tercatat. Semoga ini menjadi manfaat yang bisa dirasakan oleh masyarakat khususnya di Kabupaten OKU Timur,” bebernya
Dalam arahan dan sambutannya, Bupati OKU Timur, H. Lanosin Hamzah, S.T mengungkapkan, rasa terima kasihnya kepada Pengadilan Agama dan Kementerian Agama yang bersedia bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten OKU Timur dalam memberikan legalitas pernikahan kepada warga OKU Timur.













