KAB. BANDUNG || bedanews.com — Bertempat di Kampung Pamoyanan Desa Sukawening Kecamatan Ciwidey, anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Eep Jamaludin Sukmana, SE., melaksanakan Reses di Kampung Pamoyanan Desa Sukawening Kecamatan Ciwidey. Sebab reses itu mempunyai tujuan untuk bisa lebih dekat dengan masyarakat.
Hal lainnya yang berkaitan dengan Reses, ia menambahkan, supaya ada kesinambungan juga komunikasi yang aktif dan interaktif antara masyarakat dengan DPRD, yang disebutkannya srbagai wakil masyarakat agar bisa terimplementasikan dengan baik, juga tercipta sikronisasi pembangunan, sesuai dengan harapan masyarakat.
“Dengan terciptanya kebersamaan ini, setiap program yang diluncurkan pemerintah bisa tepat sasaran dan tepat guna serta efektif dan efisien untuk selanjutnya. Intinya masyarakat bisa mengontrol setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah,” katanya di lokasi kegiatan, Rabu 1 Desember 2021.
Legislator yang merupakan Ketua Fraksi PAN juga Ketua Badan Kehormatan (BK) itu, menambahkan, saat reses masyarakat bisa menyampaikan aspirasi yang bersifat mengkritisi segala kebijakan pemetintah yang dirasanya belum maksimal atau memberikan motivasi yang bersifat membangun.
Semua aspirasi yang diterima tersebut, lanjutnya, akan sampaikan pada saat rapat kerja melalui Bammus untuk mencari titik peasalahannya dan mencari solusinya. Sebab untuk saat ini beberapa anggaran yang tersedia mengalami refocusing, yang berdampak terjadinya hambatan yang mengakibatkan harapan masyarakat tidak terealisasikan dengan baik.
H. Eep memvisualisasikan kalau kegiatan reses itu merupakan instrumen untuk menjalin kebersamaan agar bisa lebih meningkat. Selain itu anggota DPRD pun bisa mengetahui sitiuasi dan kondisi dilapangan saat ini. Berikut apa yang diharapkan masyarakat dan keinginannya selama ini. Itu memang tak ubahnya sebuah dinamika, tapi membutuhkan campur tangan DPRD untuk penyelesaiannya.
“Dari hasil reses ini, kita akan musyawarahkan, selanjutnya akan diberikan kepada pemerintah untuk diselesaiakan,” ujar dia.
Karena tugas pokok DPRD itu, ia mengemukakan, adalah membuat registrasi, membuat peraturan, dan melakukan pengawasan.***













