Akademisi yang juga mantan aktifis Serikat Pekerja Industri Kimia di Kota Cilegon itu menyatakan, dengan adanya perkara gugatan hukum yang sedang berproses di Pengadilan saat ini, sebaiknya semua pihak menghormati proses hukum tersebut, terutama PT. CAA agar menghentikan dan tidak melanjutkan kegiatan usahanya terlebih dahulu.
“Ini penting dalam rangka menghormati proses hukum yang tengah berjalan, dan paling tidak sebagai warga negara yang baik kita perlu saling menghormati sampai proses hukum benar-benar selesai alias inkrah, sehingga tidak timbul kegaduhan yang dapat memicu keresahan lebih luas di masyarakat,” tegasnya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, Mentri LHK, Gubernur dan Walikota perlu menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan cara konstitusional, yaitu memberikan sanksi administratif, lalu penghentian paksa kegiatan usaha CAA, dan melakukan pemulihan media lingkungan.