Kemudian lokasi yang sudah di-land preparation atau sudah diurug dan dipadatkan agar dipulihkan dan di rehabilitasi serta dikembalikan seperti semula, termasuk potensi pengenaan pembayaran denda kepada Negara.
Juju Adiwikarta menambahkan, investasi dan kegiatan usaha apapun, atas nama apapun, dan oleh siapapun tidak boleh dilakukan dengan cara sewenang-wenang dan ugal-ugalan, tetapi harus patuh terhadap ketentuan hukum dan mengikuti perundang-undangan dan aturan yang berlaku.
PT. CAA itu sendiri adalah perusahaan yang sedang membangun pabrik kimia chlor-alkali di Kawasan Industri Krakatau Jl. Afrika – Cilegon Banten dengan perkiraan luas lahan sekitar 35 Ha.
Perusahaan itu berencana memproduksi lebih dari 400.000 metrik ton caustic soda (dikenal sebagai sodium hydroxide) dan 500.000 metrik tom ethylene dichloride (EDC) per tahun. (Red).0













