Puluhan dam truk perusahaan itu setiap hari lalu-lalang, menimbulkan banyak debu dan mengotori jalanan, sehingga mengganggu dan meresahkan masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar lokasi perusahaan itu.
Material yang digunakan perusahaan untuk pengurugan dan pemadatan lahan adalah tanah merah dan pasir dengan volume curah sekitar 850.000 M3, dengan perkiraan nilai Projek Rp 170 milyar.
Projek tersebut dilaksanakan sebelum atau tanpa adanya AMDAL dan Ijin Lingkungan yang berarti melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta undang-undang dan peraturan lainnya terkait lingkungan hidup.
Menurut Juju Adiwikarta, PT. CAA juga tengah digugat warga Kota Cilegon ke Pengadilan Negeri Serang atas Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena diduga melakukan kegiatan usaha sebelum atau tanpa terlebih dahulu memiliki perizinan AMDAL.