Kurniadi menyebutkan bahwa, Pengurus Pusat PWI telah merombak susunan pengurus berdasarkan hasil Rapat Pleno Diperluas pada tanggal 27 Juni 2024. Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Pengurus Pusat PWI nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tentang Perubahan Pengurus Pusat PWI masa bakti 2023-2028, yang telah diaktakan dengan nomor 19 tanggal 8 Juli 2024 dan disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tanggal 9 Juli 2024.
Lebih lanjut, Kurniadi menjelaskan bahwa, Zulmansyah telah diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Harian tanggal 23 Juli 2024 yang dihadiri lebih dari dua pertiga pengurus. Pemberhentian ini ditetapkan dengan Keputusan Pengurus Pusat PWI nomor 242-PLP/PP-PWI/2024 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat. PWI Pusat telah menunjuk Irmanto sebagai Pelaksana Tugas Ketua Bidang Organisasi. (Red).