Bandung, BEDAnews – Sidang lanjutan perkara sengketa tanah yang berlokasi di jalan Jalan Dr Junjunan (Terusan Pasteur No 86 dan 88) Kota Bandung kembali di gelar di Pengadilan Negeri Khusus Kelas IA Bandung pada Kamis 10/11/2022.
Sidang tersebut menghadirkan 2 orang saksi yakni Sugiharto Sasmita dan Donny Rustandi. Saksi Sugiharto yang awalnya hanya pelanggan toko tani sugih, lama lama akrab dengan Itok Setiawan, sehingga saksi mengetahui masalah tanah tersebut.
Saat itu Ny. Hj Oyoh menawarkan uang ke Itok Setiawan sebesar Rp. 500.000.000 tetapi saat itu Itok Setiawan menolak, sehingga muncul gugatan ke pengadilan negeri Bandung.
Sidang dimenangkan Ny. Hj Oyoh dan eksekusi dilaksanakan sekitar tahun 2010.
Atas eksekusi tersebut Itok Setiawan melakukan perlawanan, melalui kuasa hukum Purnama Sutanto, tanah itu di eksekusi kembali tahun 2021.













