Majelis Hakim sempat membentak Donny Rustandi yang memberikan kesaksian, pasalnya saat kesaksian Sugiharto Sasmita, Donny ada di ruangan sidang.
“Mohon izin Yang Mulya, sehubungan saksi sudah disumpah maka kami minta sumpahnya dicabut dulu dan memberikan kesaksiannya tidak dibawah sumpah” ujar Firman Arief. SH.,MH.
Menurut Firman Arief menjelaskan kalau kesaksian dibawah sumpah, kesaksian tersebut bisa dijadikan salah satu pertimbangan tetapi kalau tidak dibawah sumpah kesaksian tersebut masuk dalam persangkaan.
Menurut saksi Donny tanah tersebut sudah di beli seharga Rp. 5 miliar dan saat itu baru dibayar Rp. 25 juta. Sisa pembayarannya dilakukan di Pengadilan Negeri Bandung setelah mempunyai kekuatan hukum tetap.













