Hasni juga menegaskan, pembuatan RTRW pada suatu daerah tidak boleh bertentangan dengan status hak tanah perorangan yang sudah dilandasi oleh kekuatan hukum tetap, dan tanah yang diklaim situ oleh Pemkot Tangsel adalah milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat.
Perubahan RTRW Tangsel yang dilakukan secara tiba-tiba tanpa koordinasi dan mempertimbangkan hak milik seseorang atas sebidang tanah, menurut Ahli Hukum Agraria itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan tidak sah (pasal 70 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 30 tahun 2014).
Selain itu, pemerintahan yang baru terbentuk seperti Kota Tangsel wajib melanjutkan ijin-ijin yang telah diterbitkan oleh pemerintah sebelumnya (Kabupaten Tangerang). Jika tidak, apalagi tanpa alasan yang sah dapat diketagorikan sebagai tindakan sewenang-wenang, kecuali jika ada ijin yang diterbitkan bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.











