Pihaknya berharap, dalam hal ini hakim Agung bisa menilai secara bijak dan hasilnya menguntungkan terpidana yang mendambakan keadilan.
Di sisi lain pada pemaparan di persidangan ahli menyebutkan, bahwa kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum membuat pemohon (terdakwa) yang sebelumnya diputus bebas, namun munculnya kasasi dari jaksa penuntut umum maka terdakwa divonis 1 tahun penjara.
Di sini, kata ahli, semua bidang telah memiliki jobnya masing-masing tidak lantas berbaur dengan hal diluar jobnya. “Jadi jaksa harus bekerja sesuai dengan koridornya, dalam hal ini tidak serta merta mengajukan kasasi dari putusan majelis hakim dari bebas kemudian divonis 1 tahun penjara,” kata Dr. Hery Firmansyah.
Sementara itu saksi menyebutkan bahwa dirinya menyoroti terkait Novum atau keadaan baru. Menurutnya, munculnya Novum yang diajukan terdakwa saat itu terkait beberapa hal yakni munculnya keadaan baru dari putusan bebas kemudian menjadi vonis 1 tahun.