Tasikmalaya,BEDAnews-
Program pemeriksaan pembukuan Desa yang sering dilakukan oleh Aparatur dari Kecamatan dua kali dalam satu tahun, harus dilakukan secara serius dan professional.
Uem Sulaeman, Camat Jamanis Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (4/3) mengatakan, pemeriksaan arsip-arsip pembukuan ke setiap Kantor Desa diwilayahnya rutin dilakukan dua kali dalam satu tahun yaitu setiap bulan ketujuh dan bulan kedua belas ahir tahun. Uem sering memberikan pengarahan kepada staf desa agar lebih baik dan lebih berkembang dibidang penulisan laporan pembukuan desanya terutama kepada bagian bendahara desa.
Mengenai laporan tentang keluar masuk anggaran bantuan pemerintah,karena dana dari pemerintah yang diterima setiap desa semuanya harus jelas jadi pembukuannya juga harus benar-benar rapih dan jelas serta harus bisa dipertanggungjawabkan.
Hal serupa dikatakan Ade Sumana Camat Ciawi Kabupaten Tasikmalaya,menurut Ade dirinya pernah beberapakali menemukan kesalahan penulisan pembukuan desa pada saat menjalankan pemeriksaan pembukuan ke setiap desa diwilayahnya, kesalahan dalam penulisan pembukuan tersebut Kata Ade" rata-rata dibidang administrasi,padahal administrasi catatan keluar masuk anggaran setiap bantuan dana dari Pemerintah itu sangat penting karena harus jelas dan dipertanggungjawabkan. administrasi itu semua untuk laporan ke tingkat Inspektorat,”Kami selaku memberikan bimbingan dan mengarahkan kepada para staf desa agar lebih memahami tentang pembukuan desanya masing-masing,” pungkasnya (Deden Deni)











