Diketahui, Ade Barkah Surahman merupakan Wakil Ketua DPRD Jabar periode 2019-2024, sedangkan Siti Aisyah merupakan mantan anggota DPRD Jabar periode 2014-2019.
Dalam perkara ini, Ade Barkah diduga menerima suap Rp 750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp 1,050 miliar. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2021.
Ade Barkah dan Siti Aisyah didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.
Page 3 of 3