• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Ade Barkah Surahman Mantan Wakil Ketua DPRD Jabar Divonis 2 Tahun Penjara » Halaman 2

Ade Barkah Surahman Mantan Wakil Ketua DPRD Jabar Divonis 2 Tahun Penjara

Boed by Boed
3 November 2021
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menurut ketua majlis hakim Surahmat, bahwa  Ade Barkah terbukti melanggar pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Ade Barkah terbukti menerima suap sejumlah Rp. 750 juta karena ikut mengurus meloloskan paket proyek pembangunan di Indramayu dengan dana Banprov.

Terdakwa lain, Siti Aisyah di vonis 2 tahun penjara. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 4,5 tahun penjara.

Seperti diketahui Ade Barkah Surahman, Wakil Ketua DPRD Jabar nonaktif dan Siti Asiyah Tuti Handayani, mantan anggota DPRD Jabar didakwa melakukan korupsi.

BeritaTerkait

PT PLN (Persero) Dukung Kegiatan Kejuaran Dunia Taekwondo di Uzbekistan 2026

1 Mei 2026

Satgas TMMD Ke-128 Kembangkan UMKM Berbasis IT dan Putar Film Perjuangan

1 Mei 2026
Page 2 of 3
Prev123Next
Previous Post

Rp. 2,4 T Dana Pilgub Jabar 2024 Perlu Dikaji Kembali

Next Post

Pemberian Mobil Maskara Harus Berbanding Lurus Dengan Kesejahteraan Masyarakat

Related Posts

Headline

PT PLN (Persero) Dukung Kegiatan Kejuaran Dunia Taekwondo di Uzbekistan 2026

1 Mei 2026
TNI-POLRI

Satgas TMMD Ke-128 Kembangkan UMKM Berbasis IT dan Putar Film Perjuangan

1 Mei 2026
TNI-POLRI

TNI AL PERKUAT OPERASI TERPADU, TEKAN PEREDARAN NARKOBA DAN KRIMINALITAS DI BELAWAN

1 Mei 2026
TNI-POLRI

Satgas TMMD Bersih-Bersih, dari Gereja hingga Pasar Tradisional

1 Mei 2026
TNI-POLRI

Mengenal TNI Ala MI Himatul Ulum Desa Sukorejo

1 Mei 2026
News

PLN UP3 Bintaro Gelar Halalbihalal Bersama FKWT, Pererat Sinergi dan Kebersamaan

1 Mei 2026
Next Post
Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Melakukan Kunjungan Kerja ke Desa Ciburial Sulaksana Kab.Garut dalam rangka meninjau efektivitas pemanfaatan mobil maskara dilanjutkan dengan kunjungan lapangan, Rabu 3 November 2021

Pemberian Mobil Maskara Harus Berbanding Lurus Dengan Kesejahteraan Masyarakat

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021