• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, April 28, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Ade Barkah Surahman Mantan Wakil Ketua DPRD Jabar Divonis 2 Tahun Penjara

Ade Barkah Surahman Mantan Wakil Ketua DPRD Jabar Divonis 2 Tahun Penjara

Boed by Boed
3 November 2021
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – Pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus menjatuhkan vonis atas terdakwa Ade Barkah Surahman, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat  selama 2 tahun penjara.

Sidang putusan Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah digelar pada Rabu 3 Nopember 2021.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut selama 5 tahun penjara.

Ade Barkah Surahman dinyatakan bersalah terlibat kasus korupsi dan terbukti melakukan korupsi bersama sama dan berkelanjutan sebagaimana yang didakwakan jaksa KPK.

BeritaTerkait

Dandim 0806/Trenggalek Sambut Kunjungan Kepala BNNK Jelang Masa Pensiun

28 April 2026

Jam Komandan, Dandim Tulungagung Dorong Prajurit Bijak Kelola Keuangan dan Jaga Kesehatan

28 April 2026

Selain divonis 2 tahun kurungan juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara, dan  juga dicabut hak politiknya untuk dipilih dan memilih selama dua tahun.

Selain itu,  Ade Barkah Surahman juga dikenakan denda Rp.570 juta bila tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan,  maka harta bendanya akan disita.

Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Rp. 2,4 T Dana Pilgub Jabar 2024 Perlu Dikaji Kembali

Next Post

Pemberian Mobil Maskara Harus Berbanding Lurus Dengan Kesejahteraan Masyarakat

Related Posts

TNI-POLRI

Dandim 0806/Trenggalek Sambut Kunjungan Kepala BNNK Jelang Masa Pensiun

28 April 2026
TNI-POLRI

Jam Komandan, Dandim Tulungagung Dorong Prajurit Bijak Kelola Keuangan dan Jaga Kesehatan

28 April 2026
Ragam

Gencatan Senjata Sepihak Trump, Diplomasi Kurir Iran dan Mengapa Putin Menjadi Tujuan Akhir

28 April 2026
TNI-POLRI

Kodim 0716/Demak Gelar Upacara Bendera Mingguan

28 April 2026
News

Kondisi Memprihatinkan Kampung Adat Naga Tasikmalaya, Anton Charliyan Harap Solusi Banjir dan Perbaikan Infrastruktur

28 April 2026
TNI-POLRI

PANGKORMAR PIMPIN PENGENALAN DAN UJI COBA SENAPAN SERBU DSAR-15P 14.5″ KALIBER 5,56×45 MM

28 April 2026
Next Post
Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Melakukan Kunjungan Kerja ke Desa Ciburial Sulaksana Kab.Garut dalam rangka meninjau efektivitas pemanfaatan mobil maskara dilanjutkan dengan kunjungan lapangan, Rabu 3 November 2021

Pemberian Mobil Maskara Harus Berbanding Lurus Dengan Kesejahteraan Masyarakat

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021