• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, September 26, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Ade Barkah Surahman Mantan Wakil Ketua DPRD Jabar Divonis 2 Tahun Penjara

Ade Barkah Surahman Mantan Wakil Ketua DPRD Jabar Divonis 2 Tahun Penjara

Boed by Boed
3 November 2021
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – Pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus menjatuhkan vonis atas terdakwa Ade Barkah Surahman, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat  selama 2 tahun penjara.

Sidang putusan Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah digelar pada Rabu 3 Nopember 2021.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut selama 5 tahun penjara.

Ade Barkah Surahman dinyatakan bersalah terlibat kasus korupsi dan terbukti melakukan korupsi bersama sama dan berkelanjutan sebagaimana yang didakwakan jaksa KPK.

BeritaTerkait

“Saat Syahwat Dunia Menguasai Diri”

26 September 2025
Prof.Dr.H.A.Rusdiana

Menguak Lima Pilar untuk Hidup Mulya dan Bermartabat

26 September 2025

Selain divonis 2 tahun kurungan juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara, dan  juga dicabut hak politiknya untuk dipilih dan memilih selama dua tahun.

Selain itu,  Ade Barkah Surahman juga dikenakan denda Rp.570 juta bila tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan,  maka harta bendanya akan disita.

Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Rp. 2,4 T Dana Pilgub Jabar 2024 Perlu Dikaji Kembali

Next Post

Pemberian Mobil Maskara Harus Berbanding Lurus Dengan Kesejahteraan Masyarakat

Related Posts

Ragam

“Saat Syahwat Dunia Menguasai Diri”

26 September 2025
Prof.Dr.H.A.Rusdiana
Edukasi

Menguak Lima Pilar untuk Hidup Mulya dan Bermartabat

26 September 2025
Ragam

Kapan DPR Non Aktif Mundur? Saraswati Teladan: Parpol & DPR Harus Penuhi Tuntutan Rakyat 17+8

26 September 2025
TNI-POLRI

Gotong Royong TNI & Warga: Bangun MCK, Wujudkan Hidup Lebih Sehat

26 September 2025
Ragam

Porkot 2025, Ketum Kodrat Medan Imbau Atlet Tarung Derajat Persiapkan Diri Jelang Laga

26 September 2025
News

Junico Siahaan Soroti Minimnya Belanja Iklan ke Media Nasional, Dibanding ke Platform Digital Global

26 September 2025
Next Post
Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Melakukan Kunjungan Kerja ke Desa Ciburial Sulaksana Kab.Garut dalam rangka meninjau efektivitas pemanfaatan mobil maskara dilanjutkan dengan kunjungan lapangan, Rabu 3 November 2021

Pemberian Mobil Maskara Harus Berbanding Lurus Dengan Kesejahteraan Masyarakat

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021