Bandung, BEDAnews – Pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus menjatuhkan vonis atas terdakwa Ade Barkah Surahman, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat selama 2 tahun penjara.
Sidang putusan Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah digelar pada Rabu 3 Nopember 2021.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut selama 5 tahun penjara.
Ade Barkah Surahman dinyatakan bersalah terlibat kasus korupsi dan terbukti melakukan korupsi bersama sama dan berkelanjutan sebagaimana yang didakwakan jaksa KPK.
Selain divonis 2 tahun kurungan juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara, dan juga dicabut hak politiknya untuk dipilih dan memilih selama dua tahun.
Selain itu, Ade Barkah Surahman juga dikenakan denda Rp.570 juta bila tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya akan disita.