Diperoleh penjelasan bahwa Isbat nikah adalah proses permohonan pengesahan atau penetapan keabsahan pernikahan yang telah dilaksanakan menurut syariat Islam tetapi belum tercatat secara resmi oleh negara (KUA). Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian hukum, sehingga pasangan mendapatkan buku nikah dan perlindungan hukum.
Tapi bagaimana dengan biaya yang diterapkannya pada Nikah Isbat, apakah itu tidak membebani warga di saat putera puteri warga mau menghadapi ujian sekolah yang jelas ketika mendaftarkan kembali ke sekolah lanjutan membutuhkan biaya yang tidak kecil.***
Page 2 of 2













